Irtama Setjen DPR Sosialisasikan Perpres 87/2016
Sosialisasi Peraturan Presiden RI nomor 87 Tahun 2016 merupakan kewajiban bagi seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk dilaksanakan. Hal itu juga didorong oleh surat Menteri Polhukam yang menginginkan adanya pembentukan unit pemberantasan pungutan liar, sekaligus juga meminta laporannya sebelum tanggal 25 setiap bulannya, atau maksimal 3 bulan.
Demikian disampaikan Irtama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha, saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.
“Berbagai rezim pemerintah yang pernah berkuasa memang konsen terhadap korupsi, dan salah satu aspeknya adalah pungutan liar. Sebagai bentuk konsen dari pemerintahan sekarang adalah dengan menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 yang dilandasi karena adanya berbagai kegiatan layanan masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi akibat adanya berbagai pungutan yang membebani masyarakat,” papar Setyanta Nugraha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jum’at (10/02/2017).
Kalau diilustrasikan, lanjutnya, dari sejak lahir saat mengurus akte kelahiran, masyarakat sudah dibebani sejumlah uang, baik inisiatif sendiri atau dari pihak lain yang meminta untuk memuluskan pembuatan akte lahir itu. Begitu pula saat masuk sekolah hingga selesai sekolah dikenakan biaya-biaya, termasuk saat mengurus identitas yang seharusnya gratis, tetapi pada saat mengurus surat-suratnya ada pungutan liar. Dan seterusnya hingga seseorang meninggal dunia, saat mengurus pemakamannya pun tidak luput dari pungli.
“Siklus pungutan liar sejak kita lahir hingga meninggal itu jelas membebani masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Inlah salah satu yang jadi pendorong keluarnya Perpres nomor 87 tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa isi Perpres tersebut menegaskan tentang komitmen pemerintah dalam rangka memberantas pungutan liar, dengan mengatur Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang tugasnya adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian dan Lembaga maupun pemerintah daerah.
“Satgas ini memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Yang menjadi sasarannya adalah sentra pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah. Ketika kita akan menyusun regulasi mengenai saber pungli di setjen dan Badan Keahlian, kita juga sudah mendapatkan masukan dari para pejabat yang ada,” ujarnya. (dep,mp) Foto : Andri/od.